Peraturan daerah Kab. Tangerang

Rukun Tetangga adalah Lembaga yang di bentuk melalui musyawarah dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyaraktan yang di tetapkan oleh kelurahan ( Bab 1 pasal 1 point 8 )

Rukun Warga adalah Lembaga yang di bentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya sebagai mira kerjanya yang di tetapkan oleh kelurahan ( Bab 1 pasal 1 point 9)

Bab IV pasal 5 : Lembaga kemasyarakatan di kelurahan terdiri dari :

Bab V Pasal 10 : RT dan Rw mempunyai tugas membantu lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Bab V Pasal 11 : Fungsi RT dan Rw

Bab VI pasal 17 point 1 : penggurus Lembaga kemasyarakatan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi seksi disesuaikan dengan kebutuhan

Bab VI pasal 17 point 3 : Masa bhakti pengurus Lembaga kemasyarakatan di kelurahan selama 3 ( tiga ) tahun terhitung sejak pengankatan dan dapat di pilih kembali ubtuk periode berikutnya

Persyaratan Pembuatan SK Pengangkatan ketua Rt dan Ketua RW